Masalah penghayatan
kesatuan bangsa, merupakan masalah lain yang membenarkan akan adanya masalah
minoritas mayoritas dalam satu kesatuan bangsa. Dan masalaah ini merupakan
masalaah tersendiri dari setiap Negara, termasuk bangsa dan Negara Indonesia. Sejarah
yang akan membuktikan kemudian, tentang kesatuan bangsa yang diharapkan.
Tetapi selama masalah
ini berproses, selama itu pula masalah ini perlu dipersoalkan, tidak sekedar
menyatakan adanya kebenaran akan masalahnya, tetapi keharusan mendudukan
masalah pada kedudukan yang sebenarnya, itulah hal pokok yang paling
terpenting. Untuk sampai pada kesatuan bangsa, ada yang menganjurkan asimilasi.
Asimilasi bukan berarti sekedar masuk dan dan diterimanya minoritas dalam
kelompok mayoritas, asimilasi harus mencakup kaidah yang lebih dalam dari
pengertian pembauran yang selama ini dikumandangkan. Kaidah yang bagaimana? Mestinya
ini yang perlu dipersoalkan, dalam rangka dan usaha memantapkan kesatuan
bangsa.
Agaknya, selama ini
asimilasi sering dikaitkan dengan pembauran dang anti nama. Dan bagi Negara serta
bangsa Indonesia, satu langkah guna menuju kepada penghayatan kesatuan bangsa
telah ditempuh, lewat cara seperti yang dikemukakan di atas, yaitu ganti nama. Apakah
benar langkah yang diambil menjamin jalan panjang menuju kesatuan bangsa. Sejauh
mana efektifitas penggantian nama itu telah menjamin rasa kebangsaan Indonesia,
atau nama itu telah menjamin rasa kebangsaan Indonesia, atau nama itu sendiri
menjamin nasionalisme yang wajar. Karena pada hakekatnya, apakah itu pribumi
dengan nama dan nuansa pribumi, atau nonpribumi dengan nama dan nuansa pribumi,
telah menjami di relung hatinya ada darah nasionalisme, yang didalam hati
maupun dadanya mempunyai tidak saja hubungan yang formil seseorang dengan Negara
yang ideal, disini aku tinggal dan untuk Negara ini aku mengabdi.
SUMBER :
Jahja,junus, Nonpri dimata pribumi, Jakarta, 1991
No comments:
Post a Comment