Saturday, July 12, 2014

KEWARGANEGARAAN GANDA (IRMALA SARI RASYEID (13212812 / 2EA01))

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.

Disini saya akan membicarakan tentang berkewarganegaraan secara ganda. Sebagai contoh adalah wisatawan dari Australia. Jumlah orang Australia yang berwisata ke luar negeri semakin bertambah terus. Banyak dari wisatawan ini berkewarganegaraan ganda, apakah berwisata ke negara kedua mereka atau untuk menikmati belahan dunia lain. Banyak orang Australia adalah penduduk migran, anak dari penduduk migran atau dilahirkan di luar negeri. Ini artinya banyak orang Australia berkewarganegaraan ganda atau dapat dianggap sebagai berkewarganegaraan ganda oleh negara lain. Bahkan Anda pun mungkin tidak tahu bahwa Anda berkewarganegaraan ganda. Jika Anda berkewarganegaraan ganda, maka status Anda dapat mempengaruhi Anda jika Anda berwisata ke negara kedua Anda. 

Orang dapat menjadi berkewarganegaraan ganda karena:
Kelahiran, keturunan, karena orang tua atau kakek mereka adalah warga negara lain,menikah dengan warga negara lain,naturalisasi,diberi kewarganegaraan,suksesi di negara tersebut, yang dapat terjadi ketika terjadi perubahan kekuasaan.

Apakah Anda berkewarganegaraan ganda atau tidak tergantung pada hukum negara yang terlibat. Anda harus dianggap dan diperlakukan sebagai warga negara oleh negara lain meskipun Anda tidak menyetujui kewarganegaraan tersebut. Di sejumlah negara, kewarganegaraan dapat secara otomatis didapat melalui pernikahan. Banyak negara memiliki hukum yang melarang warganya melepas kewarganegaraan mereka dalam keadaan apapun. Sejumlah negara memiliki hukum yang melarang warganya melepas kewarganegaraan mereka kecuali dengan membuat pernyataan resmi pelepasan kewarganegaraan.

SUMBER :

Catatan : 
Dikarenakan web wordpress yang error dari semalam, saya Irmala Sari dari 2EA01 (13212812) menggunakan web blogspot dari Inna Rahmaani. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. 




No comments:

Post a Comment