Memiliki kewarganegaraan berarti
seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki
kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku
timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya
negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan
kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau
berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga
menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga
tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
Disini saya akan membicarakan
tentang berkewarganegaraan secara ganda. Sebagai contoh adalah wisatawan dari
Australia. Jumlah orang Australia yang
berwisata ke luar negeri semakin bertambah terus. Banyak dari wisatawan ini
berkewarganegaraan ganda, apakah berwisata ke negara kedua mereka atau untuk
menikmati belahan dunia lain. Banyak orang Australia adalah
penduduk migran, anak dari penduduk migran atau dilahirkan di luar negeri. Ini
artinya banyak orang Australia berkewarganegaraan ganda atau dapat dianggap
sebagai berkewarganegaraan ganda oleh negara lain. Bahkan Anda pun mungkin
tidak tahu bahwa Anda berkewarganegaraan ganda. Jika Anda berkewarganegaraan
ganda, maka status Anda dapat mempengaruhi Anda jika Anda berwisata ke negara
kedua Anda.
Orang dapat menjadi
berkewarganegaraan ganda karena:
Kelahiran, keturunan,
karena orang tua atau kakek mereka adalah warga negara lain,menikah dengan warga negara lain,naturalisasi,diberi kewarganegaraan,suksesi di negara tersebut, yang dapat
terjadi ketika terjadi perubahan kekuasaan.
Apakah Anda berkewarganegaraan
ganda atau tidak tergantung pada hukum negara yang terlibat. Anda harus
dianggap dan diperlakukan sebagai warga negara oleh negara lain meskipun Anda
tidak menyetujui kewarganegaraan tersebut. Di sejumlah negara, kewarganegaraan
dapat secara otomatis didapat melalui pernikahan. Banyak negara memiliki hukum yang
melarang warganya melepas kewarganegaraan mereka dalam keadaan apapun. Sejumlah
negara memiliki hukum yang melarang warganya melepas kewarganegaraan mereka
kecuali dengan membuat pernyataan resmi pelepasan kewarganegaraan.
SUMBER :
Catatan :
Dikarenakan web wordpress yang error dari semalam, saya Irmala Sari dari 2EA01 (13212812) menggunakan web blogspot dari Inna Rahmaani. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
No comments:
Post a Comment