Maraknya penggunaan boraks dan
formalin untuk mengawetkan makanan cukup meresahkan. Pasalnya, kedua jenis obat
pengawet ini sangat membahayakan kesehatan. Nah, bagaimana hukum menggunakan
boraks dan formalin ini menurut Islam?
Sebagaimana dijelaskan di dalam
buku“Anda Bertanya Ustadz Menjawab”, boraks dan
formalin telah banyak disalahgunakan untuk mengawetkan berbagai makanan,
seperti bakso, mie, pisang molen, lemper, siomay, lontong, ketupat, pangsit,
dll. Selain bertujuan untuk mengawetkan juga dapat membuat makanan lebih kenyal
teksturnya dan memperbaiki bentuknya.
Boraks dan formalin telah
dilarang penggunaannya sesuai Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88. Menurut
para dokter, mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan formalin akan
mengakibatkan muntah, diare, konvulsi, dan depresi pada susunan syaraf pusat.
Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat menyebabkan demam, anuria, koma,
merangsang susunan saraf pusat, depresi, apatis, sianosis, tekanan darah,
kerusakan ginjal, pingsan, koma, bahkan kematian.
Mengingat bahayanya boraks dan
formalin tersebut, para ulama bersepakat, menggunakan boraks dan formalin untuk
mengawetkan makanan lalu dijual kepada konsumen “haram” hukumnya. Hal ini
didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kamu membuat kemudaratan
kepada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Tirmidzi).
Selain penggunaan obat pengawet
berbahaya, masih ada lagi kasus-kasus lainnya yang sering dialami masyarakat
namun belum banyak difahami status hukumnya menurut Islam, misalnya hukum
penggunaan kontrasepsi KB, rokok, poligami, daging gelonggongan, korupsi, dan
penggunaan pil penunda haid.
Seputar permasalahan masyarakat
Islam ini, telah dibahas secara lugas di dalam buku “Anda Bertanya Ustadz Menjawab” oleh H. Amirulloh Syarbini, M. Ag.
& Dr. H. Hasbiyallah, M. Ag. Buku ini berisi jawaban atas permasalahan yang
sering dihadapi oleh umat Islam di sekitar kita, dari permasalahan klasik yang
sering ditanyakan oleh umat, mulai dari tharah, shalat, puasa, zakat, sedekah,
haji, umrah, qurban, aqiqah, khitan, warisan doa, hingga masalah-masalah
kontemporer dan masalah fiqh wanita modern.
No comments:
Post a Comment