Friday, December 19, 2014

BORAKS DAN FORMALIN MENURUT ISLAM

Maraknya penggunaan boraks dan formalin untuk mengawetkan makanan cukup meresahkan. Pasalnya, kedua jenis obat pengawet ini sangat membahayakan kesehatan. Nah, bagaimana hukum menggunakan boraks dan formalin ini menurut Islam?
Sebagaimana dijelaskan di dalam buku“Anda Bertanya Ustadz Menjawab”, boraks dan formalin telah banyak disalahgunakan untuk mengawetkan berbagai makanan, seperti bakso, mie, pisang molen, lemper, siomay, lontong, ketupat, pangsit, dll. Selain bertujuan untuk mengawetkan juga dapat membuat makanan lebih kenyal teksturnya dan memperbaiki bentuknya.
Boraks dan formalin telah dilarang penggunaannya sesuai Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88. Menurut para dokter, mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks dan formalin akan mengakibatkan muntah, diare, konvulsi, dan depresi pada susunan syaraf pusat. Jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat menyebabkan demam, anuria, koma, merangsang susunan saraf pusat, depresi, apatis, sianosis, tekanan darah, kerusakan ginjal, pingsan, koma, bahkan kematian.
Mengingat bahayanya boraks dan formalin tersebut, para ulama bersepakat, menggunakan boraks dan formalin untuk mengawetkan makanan lalu dijual kepada konsumen “haram” hukumnya. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kamu membuat kemudaratan kepada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Tirmidzi).
Selain penggunaan obat pengawet berbahaya, masih ada lagi kasus-kasus lainnya yang sering dialami masyarakat namun belum banyak difahami status hukumnya menurut Islam, misalnya hukum penggunaan kontrasepsi KB, rokok, poligami, daging gelonggongan, korupsi, dan penggunaan pil penunda haid.
Seputar permasalahan masyarakat Islam ini, telah dibahas secara lugas di dalam buku “Anda Bertanya Ustadz Menjawab” oleh H. Amirulloh Syarbini, M. Ag. & Dr. H. Hasbiyallah, M. Ag. Buku ini berisi jawaban atas permasalahan yang sering dihadapi oleh umat Islam di sekitar kita, dari permasalahan klasik yang sering ditanyakan oleh umat, mulai dari tharah, shalat, puasa, zakat, sedekah, haji, umrah, qurban, aqiqah, khitan, warisan doa, hingga masalah-masalah kontemporer dan masalah fiqh wanita modern.


No comments:

Post a Comment